Jakarta -
Pengakuan mengejutkan datang dari pengacara para eksekutor Nasrudin Zulkanaen, BMS Situmorang. Dia menyatakan Eduardus Ndopo Mbete alias Edo, Heri Santoso, Hendrikus Kia Walen, Fransiscus Tadon Kerans alias Amsi dan Daniel Daen disiksa selama diperiksa.
"Kenapa pembuatan berita acara pemeriksaan (BAP) lebih cepat selesai untuk Edo ke bawah, karena mereka digebukin. Makanya cepat ngaku, kalo AA, SHW, dan ww tidak, itu dilakukan sebelum mereka dibawa ke polda," kata BMS Situmorang, di Mapolda Metro Jaya, Jl Sudirman, Jakarta, Kamis (11/6/2009).
Karena alasan ini, Situmorang yakin Edo Cs bakal bebas. Edo diancam pasal 340 jo 338 KUHP, dan jo pasal 55 KUHP tentang turut serta penyertaan. Tapi pasal-pasal itu akan dilawan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita akan melawan dengan pasal 48 karena keadan secara psikis dan pasal 51 KUHP itu tentang melaksanakan perintah pejabat yang berwenang. WW itu pejabat berwenang dan berdasarkan yurisprudensi itu bebas. Makanya kita yakin bebas," tutup Situmorang yang baru saja menemui kliennya di tahanan.
(ndr/iy)