"Kami meminta status penahanannya ditangguhkan Yang Mulia, karena terdakwa
Prita masih bekerja di wilayah Jakarta," kata kuasa hukum Prita, OC Kaligis, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang, Jl TMP Taruna, Banten, Kamis (11/6/2009).
Atas pengajuan tersebut, Ketua Majelis Hakim Karel Tuppu, mengatakan agar permintaan penangguhan penahanan lebih terperinci lagi. Prita diminta mengajukan langsung dengan mengisi status pekerjaan Prita.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas permohonan penangguhan tersebut, kuasa hukum Prita, Syamsu Anwar meminta agar majelis hakim mengedepankan asas praduga tak bersalah. Penahanan atas diri Prita, menurutnya, merupakan vonis kepada Prita.
Sebelumnya Prita ditahan pada 25 Mei oleh Kejaksaan. Prita kemudian mendekam di Rumah Tahanan Wanita Tangerang selama 21 hari hingga akhirnya penahanannya dialihkan menjadi tahanan kota.
Status tahan kota inilah yang membatasi ruang gerak Prita karena dengan sendirinya Prita tidak diperbolehkan keluar dari Kota Tangerang. Sementara itu lokasi tempat Prita bekerja berada di bilangan Senen, Jakarta Pusat.
Rencananya, putusan penangguhan penahanan Prita akan diberikan pada sore ini. Hingga kini, majelis hakim masih melakukan musyawarah konstitusi atas pengajuan tersebut.
(nov/nwk)










































