Mantan Gubernur NTB Lalu Serinata Divonis 5 Tahun Penjara

Mantan Gubernur NTB Lalu Serinata Divonis 5 Tahun Penjara

- detikNews
Kamis, 11 Jun 2009 14:40 WIB
Mataram - Mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Lalu Serinata, divonis lima tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider enam bulan kurungan, dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Kamis (11/6/2009) siang. Serinata terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi APBD NTB tahun 2003.

Putusan majelis hakim itu lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan sebelumnya, yakni empat tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta subsidier enam bulan kurungan.

Selain pidana penjara, majelis hakim juga mewajibkan Serinata membayar biaya pengganti sesuai nilai kerugian negara. Versi majelis hakim, nilai kerugian negara yang harus disetor terdakwa sebesar Rp 776 juta. Sementara versi JPU, kerugian negara total Rp 1,149 miliar. Kerugian negara ini telah dikembalikan Serinata melalui Kejaksaan Agung 18 Desember 2008 dan dimasukkan ke kas daerah Setda NTB 23 Desember 2008.

Selain itu, Serinata juga telah menyerahkan uang sebesar Rp 460 juta ke kas daerah tanggal 14 April 2008, namun oleh majelis hakim uang itu dikategorikan sebagai uang negara bukan uang pengembalian kerugian negara.

Terhadap putusan itu, tim JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram dan Kejati NTB yang menghadiri sidang putusan itu antara lain Nurul Hisyam, Sinta Hutapea, dan Hasan Basri, menyatakan pikir-pikir.

Sementara terdakwa Serinata meminta diberi waktu untuk berkonsultasi dengan tim penasihat hukumnya. Namun, setelah sidang ditutup penasihat hukum Serinata, Syamsul Huda, menyampaikan keterangan pers bahwa pihaknya segera mengajukan banding di Pengadilan Tinggi (PT) Mataram.

"Kami akan banding karena majelis hakim tidak menggunakan berbagai pertimbangan yang mencuat selama persidangan, seperti bagaimana peran Ketua DPRD NTB dan bagaimana peran anggotanya," ujarnya.

(nrl/nrl)


Berita Terkait