"Ini hasil pengembangan berbagai TKP di kawasan Mangga Besar dan Lokasari, " kata Kasat Narkoba Polresta Jakbar Kompol Adek Yusdiswan di markasnya, Jl
S Parman, Jakarta, Kamis (11/6/2009).
Menurut Adek, komplotan tersebut bekerja secara mandiri. Tidak terkait dengan jaringan yang lebih besar. Kapasitas produksi pun terbilang kecil, 100 butir ekstasi/hari dengan peredaran di kawasan Tamansari dan Mangga Besar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akibat ulahnya, 5 pelaku yakni Ajun, Candra, Hendi, Kristin, dan Livina alias Cece harus meringkuk di tahanan Polresta Jakbar yang pengap dan bau. Kelimanya akan meringkuk di situ sampai proses hukum dilimpahkan ke Kejari Jakbar.
"Mereka akan diproses hukum sesuai UU Antipsikotropika. Ancamannya 15 tahun
penjara," tegas Adek.
(Ari/nwk)










































