International Labour Organization (ILO) pun mengimbau agar pemerintah mencontoh Filipina. Hal ini agar keberadaan WNI dapat dipantau dengan sebaik-baiknya.
"Contoh yang dilakukan pemerintah Filipina yang mewajibkan para staf di kedutaan dan kantor perwakilan agar mewajibkan tiap tahunnya memberikan laporan tentang warga negara yang ada di negara tersebut," kata Koordinator Pekerja Migran Indonesia International Labour Organization (ILO) Bonasahat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan adanya aturan tersebut, menurut Bonasahat, kemungkinan terjadinya penyiksaan berkepanjangan terhadap TKW maupun TKI dapat diminimalisir. "Apalagi mereka ini (TKW) pihak yang rentan karena pendidikan dan tingkat ekonomi yang rendah," katanya.
Kasus penganiayaan terhadap TKW menimpa Siti Hajar, asal Garut. Perempuan 33 tahun itu menerima perlakuan buruk selama 3 tahun dari majikannya, seorang janda dua anak yang tinggal di Malaysia. Tak cuma penganiayaan, Siti Hajar juga tidak dibayar dan diberi makanan yang layak.
Saat ini, hampir seluruh tubuh Siti Hajar penuh luka akibat perbuatan sang majikan. Sang majikan kini mendekam di tahanan polisi Malaysia.
(ken/iy)










































