"Sang korban bisa mengajukan gugatan perdata atau ganti rugi," kata Koordinator Pekerja Migran Indonesia International Labour Organization (ILO) Bonasahat.
Hal itu disampaikan dia di kantornya, Gedung Menara Thamrin, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (11/6/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bonasahat mengatakan, pemerintah Malaysia juga harus memiliki niat baik untuk menyelesaikan kasus ini hingga tuntas. Karena bagaimanapun, Malaysia juga tunduk pada konvensi internasional yang mewajibkan penghormatan terhadap HAM.
Siti Hajar menerima perlakuan buruk selama 3 tahun dari majikannya, seorang janda dua anak yang tinggal di Malaysia. Tak cuma penganiayaan, perempuan 33 tahun itu juga tidak dibayar dan diberi makanan yang layak.
Saat ini, hampir seluruh tubuh Siti Hajar penuh luka akibat perbuatan sang majikan. Sang majikan kini mendekam di tahanan polisi Malaysia.
(ken/iy)











































