"Sang korban bisa mengajukan gugatan perdata atau ganti rugi," kata Koordinator Pekerja Migran Indonesia International Labour Organization (ILO) Bonasahat.
Hal itu disampaikan dia di kantornya, Gedung Menara Thamrin, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (11/6/2009).
Namun, pemerintah Indonesia harus terus mengawal proses hukum untuk keadilan Siti Hajar. "Pihak KBRI harus memastikan seluruh hak yang selama ini tertahan harus bisa diterima, sekaligus sang majikan harus dapat tindakan hukum pidana Malaysia," tandasnya.
Bonasahat mengatakan, pemerintah Malaysia juga harus memiliki niat baik untuk menyelesaikan kasus ini hingga tuntas. Karena bagaimanapun, Malaysia juga tunduk pada konvensi internasional yang mewajibkan penghormatan terhadap HAM.
Siti Hajar menerima perlakuan buruk selama 3 tahun dari majikannya, seorang janda dua anak yang tinggal di Malaysia. Tak cuma penganiayaan, perempuan 33 tahun itu juga tidak dibayar dan diberi makanan yang layak.
Saat ini, hampir seluruh tubuh Siti Hajar penuh luka akibat perbuatan sang majikan. Sang majikan kini mendekam di tahanan polisi Malaysia.
(ken/iy)











































