"Untuk urusan itu kita serahkan ke pihak Kejaksaan, biar mereka yang menyelesaikan internalnya," kata suami Prita, Andri Nugroho saat ditemui di sela-sela persidangan, Jl TMP Taruna, Tangerang, Banten, Kami (11/6/2009).
Menurut Andri, sejauh ini pihaknya telah menginformasikan mengenai adanya pengumuman pelayanan gratis tersebut ditempel di Kejari Tangerang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, Andri mengaku, akan terus memberikan dorongan kepada ibu
dari kedua putranya itu. Dirinya juga senang karena Prita juga mendapat dukungan keluarga besarnya.
"Keluarga semua akan dukung terus Prita," pungkasnya.
Sebelumnya Kejagung mengatakan fasilitas pelayanan kesehatan yang ditempel di Kejari Tangerang tersebut sesuai dengan tugas yang diterima RS Omni dari PT Askes. RS Omni sendiri merupakan salah satu rumah sakit swasta yang bekerja sama dengan PT Askes untuk daerah hukum Kabupaten Tangerang.
Pada tanggal 18 Mei, diakui kejaksaan, pelayanan gartis RS Omni hanya secara kebetulan ada di lingkungan Kejari Tangerang.
(nov/nwk)











































