"Perlu kami sampaikan dakwaan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum bersifat tidak objektif karena dilandasi atas hubungan khusus antara Kejari Tangerang dengan RS Omni Tangerang," ujar salah satu kuasa hukum Prita, Slamet Yuwono, di Pengadilan Negeri Tangerang, Jl TMP Taruna, Tangerang, Banten, Kamis (11/6/2009).
Slamet mengungkapkan, hubungan khusus itu dibuktikan dengan adanya pengumuman di lingkungan Kejari Tangerang yang ditandatangani jaksa muda Triyadi atas nama Kepala Kejari Tangerang. Intinya mengumumkan kepada pegawai Kejari Tangerang untuk mengikuti medical check up dan papsmear gratis dari RS Omni.
"Ini memperlihatkan adanya hubungan khusus," imbuh Slamet.
Menurut Slamet, kasus Prita telah mengoyak kemanusiaan, kebebasan berpendapat dan menebar ancaman serupa di masa mendatang.
Kuasa hukum lainnya Syamsu Anwar menyebutkan, perbuatan Prita untuk mengontrol pelayanan publik. Perbuatan Prita tidak sengaja atau bertujuan menghina atau mencemarkan nama baik seseorang.
Sebelumnya Prita didakwa atas dakwaan penuntut umum yakni pasal 45 ayat 1 jo pasal 27 ayat 3 UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dakwaan kedua pasal 310 ayat 2 KUHP dan dakwaan ketiga pasal 311 ayat 1 KUHP. Prita diancam 6 tahun penjara dan atau denda Rp 1 miliar.
(nik/nrl)










































