"Pokok-pokok keberatan itu kami menyatakan dakwaan penuntut umum kabur. Sehingga harus dibatalkan demi hukum," ujar salah satu kuasa hukum Prita, Slamet Juwono, di Pengadilan Negeri Tangerang, Jl TMP Taruna, Tangerang, Banten, Kamis (11/6/2009).
Kuasa hukum lainnya, Syamsu Anwar mengatakan, JPU tidak menjelaskan secara terperinci ke siapa saja email tersebut disebarkan. Pihak penerima, nama dan alamat surat elektronik dari terdakwa telah menimbulkan kekaburan dalam rangkaian peristiwa.
Kuasa hukum Prita lainnya, OC Kaligis (OCK), mengatakan tidak ada perbuatan Prita yang membuatnya pantas ditahan.
"Kejahatan apa yang dilakukan Prita sehingga negara melalui jaksa menahan dan memisahkan dirinya dari kehangatan keluarga tercinta?" kata OCK.
Atas eksepsi kuasa hukum Prita, JPU meminta waktu seminggu untuk memberikan tanggapan. Sidang akan dilanjutkan Kamis 18 Juni 2009. Prita yang mengenakan baju dan jilbab putih langsung berbincang dengan pengacara. Ketua JPU Rahmawati Utami langsung keluar ruang sidang melalui pintu samping namun sempat diwawancara sebentar oleh wartawan.
Sebelumnya prita didakwa atas dakwaan JPU yakni pasal 45 ayat 1 jo pasal 27 ayat 3 UU No 11/ 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ibu dua anak itu diancam 6 tahun penjara dan atau denda Rp 1 miliar.
(nik/nrl)










































