Pantauan detikcom di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Kamis (11/6/2009), puluhan mahasiswa dan aktivis itu terbagi ke dalam 2 kelompok aksi. Kelompok pertama terdiri dari sekitar 30 aktivis yang tergabung dalam Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia.
Perhimpunan ini merupakan gabungan dari beberapa elemen seperti PBHI, LBH Apik, dan Koalisi Perempuan. Mereka mendesak agar Prita dibebaskan dari segala dakwaaan. Mereka juga meminta pemerintah mencabut UU ITE yang menjadi alat kriminalisasi atas diri Prita.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mereka menggelar orasi dan meletakkan berbagai tulisan di pelataran depan pengadilan, di antaranya berbunyi "Dukung Pembebasan Murni Prita Mulyasari dan Tolak Kriminalisasi Hak Berpendapat."
Kelompok kedua terdiri dari sekitar 30 mahasiswa yang tergabung dalam Perhimpunan Mahasiswa Tangerang. Para mahasiswa ini melakukan tuntutan serupa, yakni pembebasan Prita.
"Kasus Prita bukti nyata ketidakadilan hukum," demikian bunyi spanduk yang mereka bentangkan di depan gedung pengadilan.
Sekitar 30 polisi tampak berjaga-jaga mengamankan aksi ini. Sementara di dalam, sidang pembacaan eksepsi Prita terus berjalan.
(sho/iy)










































