"Sekitar lebih kurang Rp 24 miliar yang diberikan oleh seseorang ke sebagian anggota DPR. Sumbernya dari salah satu institusi swasta," kata Wakil Ketua KPK M Jasin saat dihubungi melalui telepon, Kamis (11/6/2009).
Sayangnya, Jasin enggan menyebut institusi yang merupakan bank swasta itu. "Yang saya tahu semuanya dalam bentuk traveller's cheque," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Artinya secara teliti, cermat, dan berdasarkan aturan," tutupnya.
Sebelumnya berdasarkan pengakuan Agus Condro, dia menerima traveller's cheque yang dikeluarkan BII. Dia menerima sekitar Rp 500 juta. KPK juga sudah meminta imigrasi mencekal Direktur Utama Artha Graha Andy Kasih dan dua orang dari PT First Mujur Plantation and Industry, Hidayat Lukman dan Budi Santoso. Pencekalan efektif sejak 24 September 2008. (ndr/nrl)










































