"Selasa kemarin tim melakukan upaya hukum terhadap 6 pabrik tersebut dengan menyita barang bukti dan menyegel gudangnya," ujar Direktur Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Boy Salammudin di lokasi Jl Pelabuhan Raya, Kecamatam Cikembar, Sukabumi, Rabu (10/6/2009).
Menurut Boy pupuk produksi mereka kebanyakan diedarkan di daerah Sumatera dan sebagian Jawa. Pupuk yang diproduksi diklaim merupakan pupuk organik untuk tanaman.
"Komposisi pupuknya setelah diperiksa di laboratorium kebanyakan pasir dan zat perwarna," terang Boy.
Boy menambahkan, setiap kali menerima order pabrik tersebut mampu memproduksi pupuk hingga 10 ribu ton. Terhadap pelaku polisi menjerat dengan pasal berlapis.
"Mereka kita kenakan UU mengenai budidaya tanaman dan UU perlindungan konsumen. Ancaman penjaranya 5 tahun," tambahnya.
Para pelaku yang berhasil diamankan polisi yaitu, EM direktur CV. Kujang Karya Pratama, US direktur CV Kujang Putra Pratama dan DA direktur PT Bunga Gresik.
Sementara itu berdasarkan pengakuan salah seorang tersangka menyebutkan dirinya sudah menjalankan usahanya selama satu tahun. Menurut dia selama satu tahun menjalankan usahanya dia berhasil memproduksi 60 ton pupuk dan tidak pernah menerima keluhan.
"Selama ini tidak pernah terima komplain dari petani," ujar US di Polsek Cikembar.
(ddt/anw)











































