"Kita akan terus bantu, proses hukum akan kita dampingi," kata juru bicara Deplu Teuku Faizasyah saat dihubungi melalui telepon, Kamis (11/6/2009).
Secara pidana, majikan Siti Hajar sudah ditahan polisi Malaysia. Kini langkah hukum gugatan perdata akan diupayakan.
"Perdata dalam hal kontrak, saat ini langkah hukum baru dilakukan oleh kepolisian," tuturnya.
Dia menjelaskan, keluarga Siti Hajar kini sedang diupayakan untuk datang ke Malaysia. "Sedang dilakukan atas upaya KBRI dan PJTKI," tutupnya.
(ndr/nrl)











































