"Hari ini jadwalnya keberatan (eksepsi). Kita yakin Ibu Prita bebas," kata Aldila, salah satu pengacara Prita saat dihubungi detikcom, Kamis (11/6/2009).
Aldila akan menyampaikan keberatan atas dakwaan yang menambahkan UU ITE. Aldila juga menolak bila kliennya disebut melakukan penghinaan di depan khalayak umum dengan menyebarkan keluhan lewat internet.
"Keluhannya dia sampaikan secara terbatas. Dan jika dibilang Ibu Prita tidak punya hak, dia punya hak karena dia adalah pasien di sana (RS Omni)," jelas Aldila.
Bukti yang dilampirkan Aldila yakni pengumuman yang ditempel di Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang tentang medical check up dan papsmear gratis RS Omni pada 18 Mei atau 5 hari setelah Prita ditahan. Surat tersebut ditandatangani atas nama Kajari Tangerang yakni Triyadi, SH, MM.
(mei/anw)











































