"Dia melaporkan tanggal 31 Mei lalu," kata Kepala Satuan Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda metro Jaya AKBP Daniel Boly tifaona saat dihubungi wartawan, Rabu (10/6/2009).
Namun, Daniel enggan mengatakan bentuk ancamannya itu seperti apa. "Saya tidak bisa katakan itu, soalnya pelakunya belum tertangkap," katanya.
Lebih lanjut Daniel mengatakan, ancaman yang diterima Hafiz hanyalah masalah pribadi. Ancaman tersebut menurutnya, tidak ada kaitannya dengan jabatan dia sebagai Ketua KPU.
"Tidak ada, ini hanya masalah personal saja," lanjutnya.
Daniel menjelaskan, Hafiz menerima ancaman tersebut melalui pesan singkat (SMS) yang masuk ke telepon genggam Hafiz dari salah satu nomor yang tidak dikenalnya. "Nomornya belum terlacak," jelasnya.
Meski demikian, Daniel dan anggotanya terus berupaya menyelidiki siapa di balik teror tersebut. Pelaku dikenakan Pasal 310 KUHP, 311 KUHP dan 335 KUHP tentang pencemaran nama baik.
(mei/anw)










































