"Banyak rumah sakit dan sentra pelayanan kesehatan dibiayai luar negeri tapi macet," kata Wakil Ketua KPK, Haryono Umar, di KPK, Jl Rasuna Said, Kuningan, Rabu (10/6/2009).
Imbas dari macetnya utang itu, menimbulkan kerugian negara. Alasannya, alih-alih utang luar dari pemberi utang (lender) cair, pemerintah sudah membayar kewajiban-kewajiban seperti biaya komitmen utang (commitment fee), biaya konsultan, hingga biaya pendamping yang berasal dari APBN.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nilai utang dalam proyek pengadaan alat kesehatan di RS M Husein tersebut, sebut Haryono mencapai 20 juta euro. Namun, karena lender tidak pernah mengakui pemenang tender pengadaan alat kesehatan, utang tidak pernah cair.
"Kita akan dalami ini. Rumah sakit sudah jadi, tapi alat kesehatan belum ada, jadinya tidak bisa beroperasi," terang Haryono.
Belum lagi seperti contoh dalam kasus utang Korea Selatan untuk program penguatan rumah sakit (strengthening hospital). Utang yang bertujuan untuk meningkatkan cappacity building rumah sakit-rumah sakit di Indonesia tersebut, nilainya mencapai US$ 30 juta. Parahnya, meski hingga saat ini utang tersebut belum cair, pemerintah sudah menanggung US$ 6 juTA untuk biaya pendamping utang tersebut.
"Korea tidak pernah setuju mencairkan," imbuh Haryono.
Berdasarkan data yang dimiliki KPK, di bulan Maret 2009, pemerintah kembali mengajukan dua jenis utang di bidang pelayanan kesehatan untuk wilayah Manado dan Medan. Pengajuan utang untuk Manado mencapai US$ 28,9 juta, sementara untuk Medan jumlahnya mencapai US$ 20 juta.
"urusannya memang rumit. Kita akui beberapa (utang), dari menteri sebelumnya," jawab Menkes Siti Fadilah Supari saat ditanyai mengenai persoalan ini.
(ndr/anw)











































