Hal itu dikatakan Dirut SRD Yohanes Waworuntu saat bersaksi dalam sidang kasus dugaan korupsi Sisminbakum dengan terdakwa mantan Dirjen AHU Romli Atmasasmita di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jaksel, Rabu (10/6/2009).
"Semua yang atur Pak Hartono, kewenangan one way. Mulai dari keuangan, kerjasama dan segalanya yang kendalikan Hartono," kata dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sekitar 20-26 Agustus 2000 saya dipanggil Hartono bahwa saya akan dijadikan Direktur Utama PT SRD untuk Sisminbakum," ungkapnya.
Karena sedang mengalami kesulitan, lanjut Yohanes, akhirnya dia bersedia menerima tawaran tersebut. Yohanes mengaku diberi gaji Rp 70 juta per bulan dan mulai menduduki di 'kursi empuk' itu pada September 2000.
"Tapi belakangan saya tahu kalau di akte, saya diangkat jadi Direktur sejak 30 Juni 200. Saya pernah ajukan keberatan akan hal itu," kata dia.
Pada awalnya, menurut Yohanes, disebutkan bahwa saham SRD dimilik 3 orang, dimana Hartono tidak termasuk di dalamnya. Namun, dia kemudian mengetahui bahwa Hartono merupakan pemilik mayoritas saham SRD (70 persen). Sedangkan sisanya dikuasai oleh Gerard Yacobus, yang saat itu menjabat bendahara Partai Bulan Bintang (PBB).
"Sebelumnya dikatakan saham 50 persen milik Gerard Yacobus, 40 persen milik Endang Setiawati dan 10 persen milik Lili Santosa," pungkasnya.
(nov/irw)











































