"Pada 8 November 2000, saya menandatangani perjanjian antara Koperasi dengan PT SRD. Saat itu hadir Harry Tanoe, Hartono, Gerard Yacobus dan Pak Yusril," kata Direktur Utama SRD Yohanes Waworuntu.
Hal itu dikatakan dia dalam sidang kasus dugaan korupsi Sisminbakum senilai Rp 420 miliar dengan terdakwa mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Depkum HAM Romli Atmasasmita di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jaksel, Rabu (10/6/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada persidangan yang diketuai hakim Syahrial Sidik, Yohanes mengatakan, penandatanganan pengelolaan Sisminbakum itu hanya dilakukan oleh dirinya dan Ketua Koperasi Ali Amran Djanah.
"Saat itu Romli tidak ada, saya baru bertemu Romli karena saya waktu itu dikenalkan oleh Hartono," jelasnya.
Perkenalan dirinya dan Romli, dikatakan Yohanes, terjadi sebulan sebelum acara peresmian Sisminbakum oleh Yusril yang dihadiri oleh mantan Wakil Presiden Megawati Soekarnoputri. Launching Sisminbakum sendiri diselenggarakan pada 31 Januari 2001.
Setelah perkenalan itu, Yohanes mengaku bertemu dengan Romli untuk koordinasi persiapan dan gladi bersih pada peluncuran Sisminbakum.
(nov/irw)











































