Koordinator eksodus Timtim asal Sulsel, Muhammad Amin, mengatakan dana bantuan pemerintah terhadap eksodus sebesar Rp 5 juta untuk tahun 2009 disunat oleh DPW Kokpit Sulsel sebesar 10 persen dari 3709 kepala keluarga eksodus asal Sulsel. Amin menambahkan, DPW Kokpit juga menghapus 133 nama penerima bantuan karena menolak pemotongan dana yang tidak jelas peruntukkannya.
"Kami mengadu bukan untuk mendapatkan uang, tapi mencari kebenaran. Kami tidak mau begitu saja ditipu oleh Kokpit yang sudah mengambil uang kami," tutur Amin.
Pemberian santunan kepada eksodus Timtim asal Sulsel sebenarnya sudah tiga kali dilakukan. Pada tahun 2002, eksodus diberi dana sebesar Rp 750 ribu, 2004 sebesar Rp 3,5 juta dan 2008/2009 sebesar Rp 5 juta. Para eksodus, lanjut Amin, menyesalkan sikap pemerintah yang membiarkan pihak Kokpit seenaknya mengelola dana bantuan yang seharusnya diberikan langsung kepada mereka tanpa potongan sepeser pun.
Perwakilan Gubernur Sulsel, Masykur Sultan, yang menerima pengaduan eksodus Timtim menganggap kasus ini harus diselesaikan melalui jalur hukum. "Pihak yang merasa dirugikan seharusnya juga mengklarifikasi data ke Depsos dan kantor Pos setempat, tugas kami sebatas mengawasi," ungkap Masykur.
(mna/djo)










































