"Kalau cuma merespon kasus itu sifatnya sementara. Yang paling penting justru perlindungan hukum terhadap PRT Indonesia," kata Direktur Eksekutif Migrant Care Anis Hidayah kepada detikcom, Rabu (10/6/2009).
Anis menjelaskan kesalahan persepsi mengenai perlindungan PRT ini menyebabkan penganiayaan PRT seperti tidak berujung. "Tindakan yang sifatnya respon disebut perlindungan hukum, padahal itu berbeda," katanya.
Akibat lemahnya perlindungan hukum ini, para PRT Indonesia hanya bisa pasrah dan berharap majikan yang menerimanya baik. "Padahal seharusnya tidak seperti itu," katanya.
(nal/iy)











































