Kejaksaan: Pelayanan Gratis RS Omni Bukan Gratifikasi

Kejaksaan: Pelayanan Gratis RS Omni Bukan Gratifikasi

- detikNews
Rabu, 10 Jun 2009 13:18 WIB
Kejaksaan: Pelayanan Gratis RS Omni Bukan Gratifikasi
Jakarta - Kejaksaan mengaku tidak bekerjasama dengan RS Omni International, Tangerang karena pelayanan kesehatan gratis RS itu merupakan kerjasama antara pemerintah dengan PT Askes. Karena itu Kejagung menganggap pelayanan itu bukan gratifikasi.

"PT Askes melakukan MoU dengan intansi pemerintah. Oleh karena itu pengumuman itu ditempel. Secara institusional, nggak ada kerjasama antara kejaksaan dengan RS Omni," ujar Kapuspenkum Kejagung Jasman Pandjaitan saat dihubungi detikcom, Rabu (10/6/2009).

Menurut Jasman, RS Omni merupakan salah satu dari 8 RS yang bekerja sama dengan PT Askes untuk pelayanan kesehatan gratis. Hal ini berdasarkan hasil pemeriksaan 7 jaksa Kejari Tangerang pada Selasa (9/6/2009) kemarin.

Jasman mengungkapkan pihaknya masih mengkaji hasil pemeriksaan 7 pejabat itu yang mendapatkan pelayanan kesehatan dengan RS Omni. Hasil pemeriksaan akan dilaporkan ke pimpinan Kejaksaan.

"Untuk sementara hasil pemeriksaan 7 jaksa di Tangerang masih dikaji, juga nanti akan diberikan rekomendasi," imbuh dia.

Sebelumnya Wakil Ketua KPK M Jasin mengungkapkan, fasilitas medis gratis yang diterima pejabat instansi pemerintah bisa dikategorikan gratifikasi bila tidak ada aturan yang menaunginya.
(nik/iy)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini