"Dipelajari dulu kasusnya, kalau kita membutuhkan informasi langsung dari pihak-pihak penerima," kata Plh Ketua KPK M Jasin di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (10/6/2009).
Jasin juga mengaku tidak keberatan jika harus menyelidiki kasus ini. Meski penanganannya sedang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Jasin, kriteria pemberian gratifikasi adalah jika sesuatu diberikan kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang bertentangan dengan jabatannya. Jika itu dilakukan dengan sengaja maka bisa dikatakan suap.
"Kalau tidak secara individu kita khawatir ada aturan yang mengatur tentang itu," tutupnya.
Sebelumnya, kubu Prita Mulyasari mengaku telah melihat adanya pengumuman tentang pemberian pelayanan kesehatan gratis pada aparat kejaksaan negeri Tangerang.Β Namun hal ini dibantah berkali-kali oleh pihak RS Omni dan Kejaksaan.
(mad/nrl)










































