"Jadi kita cuma minta ini dibongkar karena menyalahi aturan," kata Ketua RW 3 Meruya Utara, Muslim Franki, di lokasi pembongkaran, Rabu (10/6/2009).
Menurut Franki, surat pemberitahuan yang diterima warga setempat terkait pembangunan gedung itu diperuntukan bagi perkantoran. Tetapi, terdapat juga surat kepada SDN 12,13,15 yang menyatakan bangunan itu untuk playgroup dan SD "Holy Angels Schools". SDN tersebut berada tepat di samping bangunan.
"Selain itu, pemberitahuan warga hanya 4 lantai, nyatanya sampai 6 lantai," ujar Muslim.
Tidak ada perlawanan dari pengelola gedung. Bahkan, sebelum pembongkaran dimulai pukul 10.00 WIB, aktivitas pekerjaan bangunan berjalan normal. Para kuli bangunan pun tidak melakukan perlawanan saat petugas dan warga menyegel dan merobohkan tembok bangunan.
Hingga pukul 11.00 WIB, petugas P2B Jakbar yang dibantu warga terus merobohkan tembok bangunan dengan palu dan godam. Sejumlah warga menyemut menonton.
(Ari/aan)











































