KPK Terus Kumpulkan Bukti Keterlibatan N dan Pihak Lain

Kasus Agus Condro

KPK Terus Kumpulkan Bukti Keterlibatan N dan Pihak Lain

- detikNews
Rabu, 10 Jun 2009 10:05 WIB
KPK Terus Kumpulkan Bukti Keterlibatan N dan Pihak Lain
Jakarta - Setelah menetapkan 4 tersangka baru kasus yang ditiupkan Agus Condro, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bergerak. Bukti-bukti keterlibatan N sebagai pemberi traveller's cheque (TC) terus dikumpulkan.

"Namanya kasus suap itu ada pemberi dan penerima. Yang disangkakan atas tindak pidana korupsi Pasal 5 ayat 2 UU Tipikor sebagai penerima, dan yang memberi Pasal 5 ayat 1 huruf c. Jadi tidak boleh hanya sebelah pihak. Kalau sekarang belum tersangka, perlu dikumpulkan bukti dulu," ujar Wakil Ketua KPK M Jasin.

Jasin menyampaikan hal itu ketika dikonfirmasi detikcom, Selasa (9/6/2009) sejauh mana pengembangan kasus yang ditiupkan Agus Condro, utamanya yang menyangkut N, yang diduga sebagai pemberi TC kepada anggota Dewan itu. N akan diperiksa lebih lanjut, begitu juga adanya kemungkinan keterlibatan pihak lain. N disebut-sebut sebagai istri eks cagub Jakarta.

Sedangkan untuk temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) diketahui ada 102 orang yang mencairkan 480 cek perjalanan, KPK akan meneliti dan menganalisisnya.

"Itu hanya masukan saja, artinya informasi PPATK tidak pasti bahwa itu sudah matang. Kita kaji dan analisis tentang kebenarannya. Ada keterkaitan atau tidak dengan korupsi. Kalau ada keterkaitan kita tangani," tegas Jasin.

Kemarin KPK juga menyatakan pemberi TC kepada para anggota Komisi Keuangan DPR kala itu berinisal N. Sebelumnya N pernah diperiksa KPK pada Oktober 2008 dalam kasus yang sama.

(nwk/nrl)


Berita Terkait