"Mereka lamban, kalau sudah ketahuan saja baru rajin," kata Farhat Abbas, salah seorang pengacara Manohara, kepada detikcom, Rabu (10/6/2009).
Farhat menilai langkah Deplu tersebut merupakan kewajiban negara dalam membela warga negaranya. "Itu merupakan hak warga negara," katanya.
Sebelumnya Deplu menyatakan akan memfasilitasi danย mendaftarkan laporan kasus Manohara itu setelah dilengkapi dengan bukti-bukti. Namun itu akan diberikan bila Manohara meminta.
Pada Selasa kemarin, Manohara melaporkan 8 orang ke Mabes Polri dengan tuduhan penganiayaan. Mereka yang dilaporkan adalah suaminya, Tengku Fakhri, Raja Kelantan dan permaisuri hingga WNI bernama Ichsan yang sering tampil di TV. Mabes Polri mengaku tak bisa memeriksa 8 orang itu di Indonesia dan menyarankan Mano mendatangi Deplu.
(nal/nrl)











































