"Kami sampaikan kepada parlemen Malaysia bahwa berdasarkan UNCLOS 82, Ambalat adalah bagian dari NKRI," tegas anggota Komisi I Yusron Ihza Mahendra usai pertemuan kepada wartawan di Kuala Lumpur.
Bahkan Yusron mengungkapkan, dalam pertemuan itu Komisi I juga menunjukkan fakta dan bukti bahwa sejak tahun 1960 Indonesia telah melakukan eksplorasi dan eksploitasi di Ambalat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kedatangan kami ke Malaysia adalah untuk memberi penegasan kepada pihak parlemen Malaysia, bahwa Ambalat itu milik kita," cetusnya.
Menanggapi pernyataan dari Komisi I,parlemen Malaysia hanya menyatakan bahwa mereka tidak mempunyai otoritas untuk memberikan jawaban. "Biasanya keterangan resmi hanya boleh diberikan oleh pihak eksekutif," kata Yusron mengutip pernyataan Wakil Ketua Parlemen Malaysia Dr. H. Wan Junaidi Tuanku Jaafar.
Pertemuan Komisi I DPR dengan perwakilan parlemen Malaysia berlangsung pukul 9 pagi. Selain Yusron, anggota Komisi I lainnya yang ikut adalah Happy Bone Zulkarnain, Joko Susilo, Shidqi Wahab, dan Andreas Parera. Dubes RI untuk Malaysia Dai Bachtiar juga ikut dalam pertemuan tersebut.
(rmd/nrl)










































