"Istri saya meninggal gara-gara kena kanker payudara," kata pelaku di Mapolsek Kembangan, Jakarta Barat, Selasa (9/6/2009).
Dalam menjalankan aksinya, Jumadi berkolaborasi dengan Sanjaya (35) dan Ahmad
Robani (35). Lalu mengendap-endap di malam hari dan memotong-motong kabel.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Petugas memergoki dan meringkus ketiganya seketika. Mereka terancam pasal 363 KUHP dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun.
(Ari/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini