"Pihak pemberi berinisial N. Bisa dikenakan pasal 5 ayat 1 UU Tipikor," ujar Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan M Jasin di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (9/6/2009).
Sebelumnya N pernah diperiksa KPK pada Oktober 2008 dalam kasus yang sama.
Menurut Jasin, N merupakan personal bukan institusi. N akan diperiksa kembali dalam waktu dekat. "Yang jelas pastilah, perlu pendalaman,"
kata Jasin.
Penelusuran wartawan, N merupakan istri mantan cagub DKI. Suami N merupakan anggota DPR terpilih periode 2009-2014 dari PKS dari Dapil DKI Jakarta III.
Jasin mengungkapkan, selain 4 tersangka yang telah diumumkan, KPK juga terus mengusut pihak-pihak lainnya yang menerima traveller's cheque tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK telah menetapkan 4 tersangka dalam kasus dugaan suap pemilihan DGS BI Miranda Goeltom. Mereka adalah Hamka Yandhu, Dhudhie Makmun Murod, Endin AJ Soefihara, dan Udju Juhaeri. Mereka dijerat pasal 5, pasal 5 ayat 2, pasal 11, dan pasal 12 huruf b UU Tipikor. (nik/nrl)











































