Pemberi Cek ke Anggota DPR Berinisial N, Istri Eks Cagub DKI

Kasus Agus Condro

Pemberi Cek ke Anggota DPR Berinisial N, Istri Eks Cagub DKI

- detikNews
Selasa, 09 Jun 2009 17:27 WIB
Pemberi Cek ke Anggota DPR Berinisial N, Istri Eks Cagub DKI
Jakarta - KPK masih terus mengembangkan kasus dugaan suap dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) BI Miranda Goeltom pada 2004. Setelah menetapkan 4 tersangka, KPK juga menyatakan pemberi traveller's cheque kepada para anggota Komisi Keuangan DPR kala itu berinisal N.

"Pihak pemberi berinisial N. Bisa dikenakan pasal 5 ayat 1 UU Tipikor," ujar Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan M Jasin di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (9/6/2009).

Sebelumnya N pernah diperiksa KPK pada Oktober 2008 dalam kasus yang sama.

Menurut Jasin, N merupakan personal bukan institusi. N akan diperiksa kembali dalam waktu dekat. "Yang jelas pastilah, perlu pendalaman,"
kata Jasin.

Penelusuran wartawan, N merupakan istri mantan cagub DKI. Suami N merupakan anggota DPR terpilih periode 2009-2014 dari PKS dari Dapil DKI Jakarta III.

Jasin mengungkapkan, selain 4 tersangka yang telah diumumkan, KPK  juga terus mengusut pihak-pihak lainnya yang menerima traveller's cheque tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang 4 tadi itu dan kawan-kawan. Pokoknya kawan-kawan itu akan disebutkan dalam pemeriksaan berikutnya," jelasnya.

KPK telah menetapkan 4 tersangka dalam kasus dugaan suap pemilihan DGS BI Miranda Goeltom. Mereka adalah Hamka Yandhu, Dhudhie Makmun Murod, Endin AJ Soefihara, dan Udju Juhaeri. Mereka dijerat pasal 5, pasal 5 ayat 2, pasal 11, dan pasal 12 huruf b UU Tipikor. (nik/nrl)


Berita Terkait