pencuri, sementara barang bukti pencurian disita.
"Tersangka mencuri di komplek pertokoan Bussines Park Kembangan, Jakarta
Barat," kata Kanit Reskrim Polsek Kembangan Iptu Alexander kepada wartawan di
markasnya, Selasa (9/6/2009).
Tersangka Joni Saputra (27) mengaku sudah melakukan aksi pencurian sebanyak 3
kali. Joni terbiasa melakukan gaya lama, mencongkel jendela dan melompatinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kini Joni harus meringis menahan sakit di tahanan polsek yang pengap. Pasal 363 KUHP tentang pencurian siap menjerat tindak jahat Joni.
(Ari/nrl)











































