"Kita berharap tidak lama lagi segera memproses siapapun yang terlibat termasuk yang memberi, juga seperti nama-nama yang disebut seperti Miranda S Goeltom dan bisa saja sebagai saksi," kata anggota Badan Pekerja ICW Emerson Yuntho di KPK, Jl Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Selasa (9/6/2009).
Menurut Emerson, penetapan ini merupakan berita baik bagi masyarakat yang telah menunggu pekembangan kasus ini. Dia berharap KPK segera memanggil pihak-pihak atau segera menetapkan tersangka lainnya. Agar barang bukti tidak hilang.
"Proses ini tidak melulu harus menunggu persidangan, karena bisa saja tersangka lainnya menghilangkan barang bukti," imbuhnya.
Emerson menjelaskan sejauh ini pimpinan KPK sudah menjalankan dengan baik pengembangan kasus Agus Condro semenjak ketiadaan Antasari Azhar.
"Ini yang disebut periode emas KPK tanpa Antasari," tutupnya.
(ape/ndr)











































