KPK Didesak Segera Periksa Miranda S Goeltom

Kasus Agus Condro

KPK Didesak Segera Periksa Miranda S Goeltom

- detikNews
Selasa, 09 Jun 2009 16:27 WIB
KPK Didesak Segera Periksa Miranda S Goeltom
Jakarta - KPK telah menetapkan 4 tersangka terkait kasus dugaan suap dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior BI Miranda S Goeltom pada 2004 lalu. Untuk itu agar segera tuntas KPK jangan berhenti untuk mengembangkan kasus ini.

"Kita berharap tidak lama lagi segera memproses siapapun yang terlibat termasuk yang memberi, juga seperti nama-nama yang disebut seperti Miranda S Goeltom dan bisa saja sebagai saksi," kata anggota Badan Pekerja ICW Emerson Yuntho di KPK, Jl Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Selasa (9/6/2009).

Menurut Emerson, penetapan ini merupakan berita baik bagi masyarakat yang telah menunggu pekembangan kasus ini. Dia berharap KPK segera memanggil pihak-pihak atau segera menetapkan tersangka lainnya. Agar barang bukti tidak hilang.

"Proses ini tidak melulu harus menunggu persidangan, karena bisa saja tersangka lainnya menghilangkan barang bukti," imbuhnya.

Emerson menjelaskan sejauh ini pimpinan KPK sudah menjalankan dengan baik pengembangan kasus Agus Condro semenjak ketiadaan Antasari Azhar.

"Ini yang disebut periode emas KPK tanpa Antasari," tutupnya.

(ape/ndr)


Berita Terkait