BK Belum Bisa Panggil Anggota DPR Yang Jadi Tersangka

Kasus Agus Condro

BK Belum Bisa Panggil Anggota DPR Yang Jadi Tersangka

- detikNews
Selasa, 09 Jun 2009 15:51 WIB
BK Belum Bisa Panggil  Anggota DPR Yang Jadi Tersangka
Jakarta - $Badan Kehormatan (BK) DPR belum bisa melakukan aksi menyusul penetapan tersangka kasus suap Agus Condro. Di mana dari 4 orang tersangka, 2 diantaranya masih aktif di DPR. BK beralasan belum ada laporan yang masuk.Β 

"Kita harus menunggu. Kita sifatnya pasif," ujar Ketua BK DPR Tiurlan Basarin, di Gedung DPR, Senanyan, Jakarta, Selasa (9/6/2009).

Apa yang BK DPR tunggu adalah laporan masyarakat tentang keterlibatan 4 orang anggota dan mantan DPR dalam kasus suap yang terjadi 2004 silam. Pelaporan tersebut harus dilengkapi bukti-bukti menyakinkan bahwa benar 4 orang itu menerima suap yang diduga diberikan oleh Miranda Goeltom.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bisa KPK sendiri yang beri informasi ke kami. Kalau sudah ada laporannya, baru kita tindaklanjuti. Tapi kalau tidak ada buktinya kita juga tidak bisa. Jadi harus benar dulu baru bisa dipanggil," papar Tiurlan tentang prosedur pelaporan di BK DPR. (lh/anw)


Berita Terkait