"Yang dilaporkan Tengku Fakhry (suami Mano), Kapten Pilot Zakaria Saleh, Sultan Ismail Petra (Raja Kelantan), Tengku Anis (permaisuri), Ichsan (WNI yang sering tampil di televisi) tetapi Mano nggak kenal," kata Mano.
Hal ini disampaikan dia usai diperiksa di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (9/6/2009).
Selain itu, kata Mano, M Soberi dan istrinya, Matara binti Afghani. "Azari (bodyguard Tengku Fakhry) yang mukuli Mano di pesawat. Tangan Mano dipegang, kepala dipukul, semua dipukul," ujarnya.
Kuasa hukum Mano, Hotman Paris Hutapea, mengatakan para terlapor diduga melanggar 11 pasal.
"Pasal yang dituduhkan ada 11 pasal dengan total ancaman hukuman hingga 70 tahun karena semuanya kena, antara lain pasal 285 KUHP tentang perkosaan ancaman hukumannya maksimal 12 tahun, pasal 333 KUHP tentang merampas kemerdekaan orang maksimal 8 tahun dan lain-lain," papar dia.
Visum
Hotman menambahkan, Mano akan menjalani visum di RSCM. Mano akan divisum seluruh tubuhnya, termasuk psikis.
"Suratnya sudah dibuat, kita langsung visum. Mudah-mudahan setelah visum, kita harapkan raja dan anaknya menjadi tersangka. Yang menjadi bukti utama tubuh dia. Dia divisum secara resmi oleh penyidik," kata Hotman.
Menurut dia, polisi akan memproses dan meminta bantuan polisi Diraja Malaysia lewat Interpol. "Kalau secara hukum Indonesia ini kuat. Tetapi kalau di luar negeri, kita bertanya-tanya yang dilaporkan," ujar pria berambut gondrong ini.Ngobrolin model cantik Manohara Odelia Pinot? Gabung di sini. (aan/nrl)