ICW: Usut Gratifikasi dari RS Omni Untuk Jaksa Kasus Prita

ICW: Usut Gratifikasi dari RS Omni Untuk Jaksa Kasus Prita

- detikNews
Selasa, 09 Jun 2009 15:13 WIB
ICW: Usut Gratifikasi dari RS Omni Untuk Jaksa Kasus Prita
Jakarta - Para jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang diduga menerima fasilitas berobat gratis dari RS Omni Internasional. Hal ini dinilai sebagai pelanggaran kode etik. Para oknum jaksa itu pun harus diperiksa.

"Usut dugaan gratifikasi terhadap jaksa dalam kasus Prita Mulyasari," kata Koordinator Divisi Hukum Indonesia Corruption Watch (ICW) Febri Diansyah dalam siaran pers yang diterima, Selasa (9/6/2009).

Dia menjelaskan, jika benar ada surat resmi tentang fasilitas berobat gratis, jaksa di Kejari Tangerang dapat dijerat dengan delik gratifikasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pasal 11 dan 12B UU 31/1999 jo UU 20 tahun 2001. Pasal 12B memberi ancaman pidana seumur hidup atau minimal 4 tahun penjara," jelas Febri.

Lebih lanjut, menurut dia, sesuai pasal 12B ayat 1 UU No 20 tahun 2001 disebutkan, gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas meliputi barang, uang, discount, pinjaman tanpa bunga, dan fasilitas penginapan.

"Juga pengobatan cuma-cuma," tutupnya.

(ndr/asy)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini