"Belumlah kita masih lakukan pengembangan penyidikan dulu," ujar Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan Haryono Umar saat ditemui wartawan di Hotel Bidakara, Jl Gatot Soebroto, Jakarta, Selasa (9/6/2009).
Direktur Penyidikan dan Penindakan Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi Depkum HAM Muchdor juga menyampaikan hal yang sama. Pihaknya belum mendapat laporan dari KPK mengenai permintaan pencekalan terhadap para tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK telah menetapkan HY, DMM, EAJS dan UJ sebagai tersangka kasus penyuapan dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior BI Miranda S Goeltom. Mereka diduga menerima traveller's cheque senilai masing-masing Rp 500 juta.
Kasus ini berawal dari adanya pengakuan Agus Condro terkait penerimaa TC kepada KPK. Agus menyebut sejumlah nama yang menerima TC tersebut. Kasus ini baru menemui titik terang setelah Antasari Azhar ditahan polisi dalam kasus pembunuhan Direktur PRB Nasrudin Zulkarnaen.
(ape/nrl)











































