"Jaksa seperti juga pegawai negeri (PNS) tidak boleh menerima fasilitas gratis dari rumah sakit swasta," kata Ketua Komisi Kejaksaan Amir Hasan Ketaren saat dihubungi detikcom, Selasa (9/6/2009).
Dikatakan Ketaren, penggunaan fasilitas rumah sakit hanya diperbolehkan bagi rumah sakit yang telah dirujuk oleh pemerintah dengan menggunaan kartu asuransi kesehatan. Jika fasilitas gratis dari rumah sakit swasta digunakan oleh jaksa termasuk melanggar kode etik kejaksaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terlebih jika penggunaan pelayanan gratis rumah sakit diterima setelah munculnya perkara. Hal ini dikhawatirkan bisa mempengaruhi pemeriksaan.
"Apalagi jika ini terkait dengan penanganan kasus, apalagi setelah muncul perkara. Jika fasilitas diberikan saat menangani perkara maka akan berpotensi mempengaruhi pemeriksaan," pungkasnya.
Pemberian pelayanan kesehatan gratis terhadap jaksa diketahui pihak Prita Mulyasari atas pengumuman yang terpampang di Kejari Tangerang berupa check up dan papsmear pada 18 Mei. Keluarga Prita kemudian menduga pemberian fasilitas tersebut oleh RS Omni terkait penanganan kasus antara Prita dengan rumah sakit tersebut.
Kapuspenkum Kejagung Jasman Panjaitan pada Senin kemarin menyatakan, layanan gratis dari RS tidak dilarang asal bentuknya bakti sosial. "Kalau bakti sosial kan tidak harus (diberikan) ke Kejaksaan saja. Mungkin mereka memberikan itu karena melihat gaji jaksa yang kecil," jelasnya. (nov/nrl)











































