KPK Tetapkan 4 Tersangka Kasus Agus Condro

KPK Tetapkan 4 Tersangka Kasus Agus Condro

- detikNews
Selasa, 09 Jun 2009 11:29 WIB
KPK Tetapkan 4 Tersangka Kasus Agus Condro
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 4 tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pemilihan Deputi Gubernurย  Senior BI Miranda S Goeltom. Kini kasus yang dikenal dengan nama kasus Agus Condro ini sudah pada tahap penyidikan.

"Kami menemukan 2 alat bukti yang cukup dari kasus pemilihan Deputi Gubernur BI yang terindikasi terkena pasal 5 ayat 2, pasal 11, dan pasal 12 huruf b UU Tipikor," kata Wakil Ketua KPK M Jasin di Hotel Bidakara, Jakarta, Selasa (9/6/2009).

Kasus Agus Condro ini memang muncul pertama kali berdasarkan pengakuan mantan politisi PDIP itu, yang mengaku mendapatkan cek perjalanan Rp 500 juta pada 2004 lalu.

"Inisial yang ditingkatkan menjadi penyidikan adalah HY, DMM, EAJS, dan UD," imbuh Jasin.

KPK resmi menetapkan tersangka pada 8 Juni kemarin. "Terkait penerimaan travel cheque yang ada kaitannya dnegan laporan CA. Total kerugian Rp 24 miliar, dan rata-rata penerimaan Rp 500 juta," tutup Jasin. (ndr/asy)


Berita Terkait