Jika memang RS Omni terbukti melanggar kode etik kedokteran, Menkes siap mencabut izin usaha rumah sakit yang terletak di kawasan Alam Sutera, Tangerang, tersebut.
"Iya (dicabut), kalau memang dari MKDKI (Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia) menyatakan demikian," ujar Menkes Siti Fadillah Supari kepada detikcom, Selasa (9/6/2009).
Namun demikian, menurut Menkes, terlebih dahulu MKDKI akan melakukan penyelidikan terhadap RS Omni International terkait dengan kasus yang dialami Prita Mulyasari.
"Depkes menyerahkan permasalahannya ke MKDKI, dan itu nantinya akan ada rekomendasi kesalahannya apa. Nanti kalau memang salah ya diberikan sanksi sesuai dengan kesalahannya. Jadi tidak bisa langsung mencabut," jelas Menkes.
"Jadi MKDKI akan memberikan rekomendasi apa dicabut apa tidak," pungkas Menkes.
MKDKI merupakan lembaga otonom di bawah Konsil Kedokteran Indonesia yang
berwenang menerima pengaduan, memeriksa dan memutuskan kasus pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh dokter dan atau dokter gigi yang diadukan memberi sanksi disiplin.
Sanksi disiplin atau teguran bagi dokter itu merupakan salah satu bentuk pembinaan yang dilakukan pemerintah, baik pusat atau daerah serta Konsil Kedokteran Indonesia dan organisasi profesi sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing sesuai dengan Pasal 55 UU 29/2004 tentang Praktek Kedokteran. (anw/nrl)










































