"Kita menyayangkan cara pandang aparat penegak hukum, mestinya bisa lebih memihak pada warga," kata pengurus YLKI Sudaryatmo saat berbincang lewat telepon, Selasa (9/6/2009).
Menurut Sudaryatmo, seharusnya aparat kepolisian dan kejaksaan bisa lebih komprehensif dalam menjalankan kasus pencemaran nama baik. Para konsumen tidak layak untuk dikriminalisasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Solusi bagi hal ini, kata Sudaryatmo, adalah meningkatkan kesejahteraan para aparat penegak hukum. Jika hal itu dilakukan, aparat penegak hukum tidak akan mudah dimanfaatkan oleh para pemilik modal dalam kasus-kasus seperti ini.
"Nanti kalau budgeting sudah benar, baru kita bicara soal disiplin," tutupnya.
Prita diadili setelah menyuarakan haknya sebagai konsumen RS Omni International lewat email. Sedangkan Kho Seng Seng diadili setelah menulis surat pembaca di Kompas dan Suara Pembaruan tentang kios ITC Mangga Dua yang dibelinya dari pengembang PT Duta Pertiwi.
(mad/nrl)











































