"Soal perlambat visum itu tidak benar karena menurut Pasal 133 KUHP, prakteknya harus penyidik yang meminta. Klien kami tidak bisa langsung sekonyong-konyong melakukan visum," kata Hotman Paris, pengacara Manohara kepada wartawan di kantornya di Gedung Summitmas I, Jalan Sudirman, Jakarta Selatan, Senin (8/6/2009).
Menurut Hotman, kliennya telah di-BAP di Mabes Polri, namun hingga kini penyidik belum memberikan surat rujukan untuk melakukan visum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hotman juga membantah bahwa ibu Manohara, Daisy Fajrina telah menjual Mano ke Fachry. Kedatangan Daisy ke Malaysia karena diundang pihak kerajaan untuk mengawinkan Mano dengan Tengku Fachry.
"Waktu itu, mas kawinnya 50 ribu ringgit, sekitar Rp 150 juta. Perhiasannya pun, bukan menyombong, kurang dari Rp 100 juta. Lalu saya diancam akan dipotong kepala kalau tidak mau," kata Mano dengan bahasa Indonesia yang kurang lancar, saat ditemui dalam waktu bersamaan.
"Padahal kalau kawin sama pengacara, lebih besar dari itu," timpal Hotman sambil tertawa.
Manohara menjelaskan, beberapa bulan lalu, sebelum Mano dinikahi oleh Tengku Fachry, Mano sempat diperkosa oleh Tengku Fachry dalam perjalanan dari Lombok menuju Bali. Enam bulan setelah itu, tepatnya pada Agustus 2008, Mano kemudian dinikahi oleh Pangeran Kelantan itu.
"Penyiksaan dimulai pas pernikahan bulan Agustus 2008. Waktu di Jeddah dibakar, itu sekitar Maret 2009. Sesudah kawin langsung, Fachry kasar, Fachry bilang semua wanita di Indonesia bisa dibeli," kenang Mano sambil terisak.
(mei/mad)











































