"Saya kira iya. At least, orang ini punya status untuk didengarkan pendapatnya, itu kan hak dia juga," ujarnya di kantor Komnas HAM, Jl Latuharhary, Menteng, Jakarta Pusat Senin (08/06/09).
Setiap warga negara Indonesia memiliki hak untuk punya tempat tinggal di Republik Indonesia ini. Nur menyatakan ada pelanggaran atas tempat tinggal bagi warga kompleks Kostrad.
"Dalam konstitusi kita, UU No 39 tentang HAM tahun 1999 mengatakan, salah satu hak yang diatur itu perumahan kan," imbuh Nur.
Nyatanya, selain hak atas perumahan terlanggar, hak atas kejelasan informasi perumahan yang tepat juga tidak terpenuhi.
"Susah juga salahkan mereka, karena kenapa nggak dari dulu-dulu diinformasikan kepada mereka. Hak mereka sudah menyatu dengan hak TNI. Sebab mereka sudah menginvestasikan sebagian hartanya juga di sana (rumah). Masa sih mau diambil gentingnya separuh?," jelas Nur.
Nur memaparkan, solusi paling tepat adalah dialog antar kedua belah pihak. Jangan sampai TNI menghilangkan hak-hak yang secara fundamental sudah diatur.
"Sebab, persoalannya di negara ini kalau terlanjur haknya dilanggar atau hilang, maka paling sulit untuk diurus dan diberikan lagi," imbuhnya.
(amd/mad)











































