"Jumlah acces fee yang dibagikan adalah Rp 36 miliar," kata jaksa penuntut umum (JPU) Kuntadi dalam persidangan kasus dugaan korupsi Sisminbakum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jaksel, Senin (8/6/2009).
Kuntadi menunjukkan angka itu saat bertanya kepada mantan bendahara koperasi pengayoman Ismail Bernawi yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang tersebut. Tampak terdakwa mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Depkum HAm Romli Atmasasmita menyimak kesaksian Ismail.
Menurut Ismail, pertama-tama uang yang berasal dari para notaris tersebut masuk ke rekening PT SRD. Lantas SRD mengirim ke rekening Bank Danamon milik koperasi.
Dikatakan Ismail, sebanyak 10 persen dari acces fee yang diberikan SRD dipecah menjadi 2 bagian. 40 Persen (Rp 14,7 M) untuk kesejahteraan anggota koperasi dan 60 persen (Rp 18 M) ditarik ke Direktorat AHU dimana Romli memimpin.
"Itu dikatakan untuk tugas operasional dan kesejahteraan pegawai di Ditjen, termasuk Dirjen," kata Ismail.
Diceritakan dia, semula koperasi mengajukan beberapa keberatan terhadap proyek Sisminbakum, terutama menyangkut acces fee tersebut. Keberatan itu disampaikan secara tertulis kepada Menteri Kehakiman dan HAM pada saat itu Yusril Ihza Mahendra. Surat tersebut tertanggal 7 September 2000.
Koperasi, lanjut Ismail, menginginkan pembagian fee antara SRD dan Koperasi adalah 75:25. Kemudian jangka waktu pengelolaan Sisminbakum hanya lima tahun, bukan 10 tahun, karena terlalu lama. Acces fee Sisminbakum idealnya Rp 500 juta, bukan Rp 1 juta per pengesahan perusahan. Koperasi juga menyayangkan penunjukan rekanan proyek yang tidak melalui tender.
"Itu dijawab dengan dua keputusan menteri waktu itu, yakni tentang pemberlakukan Sisminbakum. Lalu yang kedua tentang penunjukkan PT SRD dan Koperasi sebagai pengelola Sisminbakum," ucapnya.
"Apakah Anda tidak membuat pertimbangan pembanding?" tanya Kuntadi.
"Nggak. Kita akhirnya memerima saja. Karena disebutkan modalnya dari swasta, bukan dari APBN. Modal awal (SRD) US$ 2 juta," pungkas Ismail.
(irw/mad)











































