Iqbal ditangkap karena diduga menerima uang Rp 500 juta dari mantan presdir First Media Billy Sindoro. Menurut Iqbal, jika uang itu disebut disebut gratifikasi, dia ingin diberi kesempatan untuk melapor ke KPK sebagai penerima.
"Bila ada penerima gratifikasi seperti wakil presiden Jusuf Kalla yang juga pernah menerima gratifikasi, tetapi tidak ditahan oleh KPK, maka hendaknya saya juga diperlakukan hal yang sama," terang Iqbal saat membacakan pembelaan pribadinya di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Senin (8/6/2009).
Pembelaan yang diajukan Iqbal diberi judul 'KPK Juga Bisa Salah' setebal 53 halaman. Di dalamnya termuat juga beberapa lampiran tentang CCTV yang dinilai berbeda saat ditayangkan di perkara Iqbal dan Billy.
Iqbal juga tak sependapat jika apa yang dilakukannya telah mencemarkan nama baik KPPU seperti dalam tuntutan jaksa. Mantan ketua KPPU ini mengacu pada kasus yang menimpa Antasari Azhar.
"Saya melihat kasus Antasari Azhar tidak membuat institusi KPK tercemar," jelasnya.
Iqbal juga membantah keras jika disebut berbelit-belit dalam memberikan keterangan. Tidak lupa, Iqbal menyerang kewenangan yang besar pada KPK.
"Pada diri saya timbul kekhawatiran atas cara kerja dari institusi KPK ini," ujarnya ketus.
(mok/mad)











































