Prita akan Ajukan Gugatan Perdata dan Pidana kepada RS Omni

Prita akan Ajukan Gugatan Perdata dan Pidana kepada RS Omni

- detikNews
Senin, 08 Jun 2009 18:35 WIB
Prita akan Ajukan Gugatan Perdata dan Pidana kepada RS Omni
Jakarta - Prita Mulyasari melalui kuasa hukumnya akan mengajukan gugatan perdata dan
pidana ke RS Omni International Alam Sutra, Tangerang. Gugatan itu kini sedang dalam penggodokan.

"Itu akan dibicarakan lebih lanjut, kami masih godok konsep-konsep mengajukan gugatan. Gugatan perdata dan pidana," kata kuasa hukum Prita, Slamet Yuwono di Kejakgung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta, Senin (8/6/2009).

Menurut Slamet, dalam hal ini gugatan pidan diajukana dalam hal malpraktek yang dilakukan RS Omni International, Tangerang, Banten.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"RS Omni dalam menangani Prita ada indikasi malpraktek yang dilakukan rumah sakit dan dokternya," tambah Slamet.

Hal ini menurutnya menyebabkan luka-luka atas diri Prita. Pengajuan gugatan sebagaimana diatur dalam KUHP Pasal 60.

"Walau luka sudah hilang tapi tidak menghapus pidananya. Ini makanya kita
godok," pungkasnya.

(nov/nwk)


Berita Terkait