pidana ke RS Omni International Alam Sutra, Tangerang. Gugatan itu kini sedang dalam penggodokan.
"Itu akan dibicarakan lebih lanjut, kami masih godok konsep-konsep mengajukan gugatan. Gugatan perdata dan pidana," kata kuasa hukum Prita, Slamet Yuwono di Kejakgung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta, Senin (8/6/2009).
Menurut Slamet, dalam hal ini gugatan pidan diajukana dalam hal malpraktek yang dilakukan RS Omni International, Tangerang, Banten.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal ini menurutnya menyebabkan luka-luka atas diri Prita. Pengajuan gugatan sebagaimana diatur dalam KUHP Pasal 60.
"Walau luka sudah hilang tapi tidak menghapus pidananya. Ini makanya kita
godok," pungkasnya.
(nov/nwk)











































