RS Omni Siap Dicabut Izinnya

Kasus Prita

RS Omni Siap Dicabut Izinnya

- detikNews
Senin, 08 Jun 2009 17:19 WIB
RS Omni Siap Dicabut Izinnya
Jakarta - RS Omni International siap dicabut izinnya jika terbukti bersalah dalam kasus pencemaran nama baik yang didakwakan terhadap Prita Mulyasari. Omni juga berharap ada mediasi dengan Prita.

"Kami hormati keputusan dewan. Kami siap dicabut izin jika bersalah," kata kuasa hukum Omni, Heribertus Hartojo, usai rapat dengar pendapat RS Omni dengan Komisi IX DPR, Senayan, Jakarta, Senin (8/6/2009).

Namun demikian, Heribertus belum dapat memberi jawaban saat ditanya kapan akan mencabut gugatan maupun bertemu Prita. "Kita lihat nanti perkembangannya," ujarnya.

Mediasi


Dalam rapat itu, Direktur RS Omni, Bina Ratnaย  menegaskan Omni mengharapkan proses mediasi dengan Prita.

"Dari awal sampai hari ini, yang kami harapkan adalah mediasi. Bagaimana bentuk kesepakatannya, nanti setelah itu," jawab Bina saat ditanya oleh Wakil Ketua Komisi IX, Umar Wahid Hasyim, apakah Omni akan mencabut gugatan terhadap Prita.

Tuntutan pencabutan gugatan juga dilontarkan anggota Komisi IX, Max Sopacua.

"Kami juga tidak ingin hal ini terjadi. Kami bersedia apapun bentuknya untuk kepuasan Ibu Prita dan kelegaan di pihak kami," kata Bina.

(aan/iy)


Berita Terkait