"Adanya dana distribusi memang telah direncanakan oleh direktur utama Rama Prihandana dan direktur komersial Son Ramadir tanpa melibatkan saya," kata Ranendra saat membacakan pembelaan pribadinya di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Senin (8/6/2009).
Ranendra mengaku tidak pernah mengetahui adanya proses pembagian dana distribusi yang didasarkan pada perjanjian antara RNI dan Bulog. Di dalam perjanjian itu, disebut biaya distribusi menjadi tanggung jawab Bulog.
"Tidak mungkin bagi saya membagikan dana distribusi sebagai biaya bonus direksi tanpa perintah direktur utama," tegasnya.
Dalam surat dakwaan nomor Dak-10/24/III/2009 tanggal 19 Maret 2009, Ranendra dianggap telah menyalahgunakan kewenangan atau penggelapan dalam jabatan sebagai Direktur Keuangan karena telah mengambil dan menggunakan dana biaya operasional PT RNI dari biaya distribusi rekening sebesar Rp 250 juta, pencairan dana distribusi Rp 974 juta, melakukan pemindahbukuan dana denda pajak serta dana pengurusan dokumen pajak cacat Rp 3,4 miliar.
Dalam kesempatan ini, Ranendra juga mengaku menyesal. Terlebih lagi, kasus ini telah membuat keluarganya sangat menderita akibat cemooh dari masyarakat. "Anak terkecil saya meminta pindah sekolah agar dapat berada di lingkungan yang tidak mengenalnya sebagai anak saya," keluhnya.
(mok/nrl)











































