"Komisi IX tidak puas terhadap semua jawaban RS Omni International. Komisi IX akan mengusulkan pencabutan izin operasi RS Omni International. Komisi IX meminta RS Omni International mencabut gugatan kepada Prita tanpa syarat," kata Wakil Ketua Komisi IX DPR Umar Wahid saat membacakan kesimpulan RDPU dengan RS OMNI di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (8/6/2009).
Selain meminta mencabut, RM Omni juga didesak meminta maaf kepada Prita Mulyasari karena dinilai telah melakukan penzaliman. Jika semua syarat tersebut tidak dilaksanakan, Komisi IX tidak akan segan-segan bertindak keras terhadap RS ini. "RS Omni harus meminta maaf kepada Ibu Prita," lanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Apapun keputusan anggota dewan, akan menjadi masukan kami," kata Ratna singkat saat menjawab pertanyaan anggota Komisi IX secara bertubi-tubi soal kasus Prita.
(yid/iy)











































