Berkas 5 Eksekutor Nasrudin Dilimpahkan ke Kejaksaan

Berkas 5 Eksekutor Nasrudin Dilimpahkan ke Kejaksaan

- detikNews
Senin, 08 Jun 2009 16:37 WIB
Berkas 5 Eksekutor Nasrudin Dilimpahkan ke Kejaksaan
Jakarta - Pemeriksaan 5 eksekutor (Eduardus Ndopo Mbete alias Edo, Heri Santoso, Hendrikus Kia Walen, Fransiscus Tadon Kerans alias Amsi dan Daniel Daen) Direktur Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnain telah rampung. Berkas mereka dilimpahkan Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Agung (Kejagung) hari ini.

"Kita koordinasi untuk pelimpahan berkas eksekutor pembunuh Nasrudin. Masalah diterima atau tidaknya diserahkan langsung ke kejaksaan," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya AKBP Chrsyhnanda ketika dihubungi, Senin (8/6/2009).

Adapun berkas yang dilimpahkan dipisah dalam 4 berkas. Namun Chryshnanda tidak menjelaskan secara rinci pembagian berkas-berkas tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Chryshnanda menjelaskan, prosedur selanjutnya, Kejaksaan akan mengoreksi kelengkapannya. Bila kejaksaan menemukan adanya kekurangan maka penyidik diberi waktu untuk melengkapinya hingga batas waktu yang telah ditentukan.

Untuk pelimpahan tersangka lainnya yakni Antasari Azhar, Kombes Wiliardi Wizar dan Sigid Haryo Wibisono serta Jerry Hermawan Lo, kata dia, akan menyusul.

Sementara itu, Agustinus Payong Dosi, pengacara tersangka Heri, Hendrikus dan Daniel mengatakan pihaknya belum mengetahui pelimpahan berkas kliennya itu.Β  "Penyidik memiliki kewenangan tanpa harus memberitahukan pengacara untuk pelimpahan tahap pertama ini," jelasnya.

Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati. Kelima tersangka diduga telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Nasrudin Zulkarnaen pada 14 Maret lalu.
(mei/nrl)


Berita Terkait