"Kita koordinasi untuk pelimpahan berkas eksekutor pembunuh Nasrudin. Masalah diterima atau tidaknya diserahkan langsung ke kejaksaan," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya AKBP Chrsyhnanda ketika dihubungi, Senin (8/6/2009).
Adapun berkas yang dilimpahkan dipisah dalam 4 berkas. Namun Chryshnanda tidak menjelaskan secara rinci pembagian berkas-berkas tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk pelimpahan tersangka lainnya yakni Antasari Azhar, Kombes Wiliardi Wizar dan Sigid Haryo Wibisono serta Jerry Hermawan Lo, kata dia, akan menyusul.
Sementara itu, Agustinus Payong Dosi, pengacara tersangka Heri, Hendrikus dan Daniel mengatakan pihaknya belum mengetahui pelimpahan berkas kliennya itu.Β "Penyidik memiliki kewenangan tanpa harus memberitahukan pengacara untuk pelimpahan tahap pertama ini," jelasnya.
Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati. Kelima tersangka diduga telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Nasrudin Zulkarnaen pada 14 Maret lalu.
(mei/nrl)










































