Berkas Kasus Elen DIlimpahkan ke Kejati DKI

Pembunuhan di Pacific Place

Berkas Kasus Elen DIlimpahkan ke Kejati DKI

- detikNews
Senin, 08 Jun 2009 16:20 WIB
Berkas Kasus Elen DIlimpahkan ke Kejati DKI
Jakarta - Kasus pembunuhan Maria Fransisca Bernadette Elen di mal Pacific Place  memasuki babak baru. Berkas pemeriksaan terhadap tersangka Mulyadi (28) dinyatakan sudah lengkap (P21) dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI.

"Ya sudah P21. Tadi pagi baru dilimpahkan ke Kejati DKI," kata Kepala Satuan Reserse Mobil (Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Ahmad Rivai kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jalan Sudirman, Jakarta Selatan, Senin (8/6/2009).

Rivai menjelaskan, pada tahap P21 ini, selain berkas, tersangka dan barang bukti juga turut diserahkan ke kejaksaan. Adapun barang bukti yang dilimpahkan antara lain adalah alat yang digunakan untuk membunuh korban (badik), handphone milik tersangka dan barang-barang milik korban yang diambil tersangka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Seperti ipod dan tas Elen. Jaket tersangka yang ada bercak darahnya juga turut kita serahkan sebagai barang bukti," katanya.

Rivai mengatakan, tersangka selanjutnya akan ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) untuk menunggu persidangan.  "LP Cipinang atau LP Salemba saya belum tahu, tunggu kejaksaan saja," jelasnya.

Adapun persidangannya akan dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. "Pengumuman sidangnya tunggu 2 mingguan lagi," ujarnya.

Elen, mantan model cantik asal Tangerang, ditemukan tergeletak tak berdaya di tangga darurat lantai 6 menuju lantai 7 mal Pacific Place pada 17 Maret lalu.  Pelaku pembunuhan, Mulyadi, adalah satpam PT Gardatama Nusantara yang ditempatkan di Blitz Megaplex di mal mewah itu.

Elen dibunuh saat hendak melamar di Kidzania di Pacific Place. Hanya karena terdesak kebutuhan ekonomi, Mulyadi tega menghabisi nyawa Elen yang dikiranya tajir.

Mulyadi kemudian ditangkap tak kurang dari satu bulan setelah kejadian yakni 11 April 2009 di kontrakannya. Setelah menjalani pemeriksaan satu bulan lebih, polisi memastikan bahwa Mulyadi adalah pelaku tunggal.

"Sudah berulang kali kita periksa, pelakunya hanya dia. Tidak ada keterlibatan orang lain selain dia," ujar Rivai.

(mei/nrl)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads