"Dari mana kata internasional didapat? Karena Depkes saya tanya juga tidak tahu. Karena kredibilitas RS harus sesuai," ujar anggota DPR Max Sopacua dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan RS Omni International di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (8/6/2009).
Dari pihak RS Omni hadir Direktur RS Omni Dina Ratna Kusuma, Ketua Komite Medis RS Omni Leonardus T, Manajer Pelayanan Pasien Omni Grace Yoga, kuasa hukum Omni Heribertus Hartojo, dan Sekretariat Manajer RS Omni Hadi Furkuni.
Menurut Max, dalam UU setiap konsumen punya hak untuk mengetahui informasi. "Komplain Ibu Prita harus dijawab. Kalau tidak jelas kita cabut saja izin Omni," tegas politisi Partai Demokrat ini.
Jumaini Andriani (FPD) mengatakan, RS Omni harus bisa menahan diri untuk tidak memberikan jawaban kepada pasien jika belum jelas.
"Apalagi dikaitkan dengan pasal ITE. Kalau begitu semua pasien yang nulis bisa masuk penjara," kata Jumaini.
Hakim Sorimuda Pohan (FPD) mengungkapkan, kasus Prita tidak selayaknya dibawa ke kasus elektronik. Sebab masyarakat akan ketakutan dan menjauhi surat elektronik.
"Siapa pun yang pakai pasal ini menggunakan dimensi yang keliru. Bukan pasien yang dituntut ganti rugi, dunia akan jungkir balik kalau ngikutin kemauan Omni," kata Hakim.
(nik/nrl)











































