Polri Bantah Tak Adil Terhadap Khoe Seng Seng

Diadili karena Surat Pembaca

Polri Bantah Tak Adil Terhadap Khoe Seng Seng

- detikNews
Senin, 08 Jun 2009 15:48 WIB
Polri Bantah Tak Adil Terhadap Khoe Seng Seng
Jakarta - Khoe Seng Seng, pria yang diadili karena menulis surat pembaca merasa diperlakukan tidak adil oleh Mabes Polri. Namanya telah ditetapkan menjadi tersangka pencemaran nama baik sebelum dia diperiksa.

Mabes Polri membantah telah berlaku tidak adil menjadikan Khoe sebagai tersangka pencemaran nama baik PT Duta Pertiwi. Khoe ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi memiliki bukti yang kuat.

"Tidak mungkin dong. Kita menetapkan tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan. Itu didasari bukti yang cukup, ada keterangan saksi dan tersangka, sehingga bisa ditetapkan menjadi tersangka," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Abubakar Nataprawira di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Senin (8/6/2009).

Khoe mengaku memperoleh surat pemanggilan dari Mabes Polri pada 18 Desember 2006. Di surat itu sudah tercantum Khoe berstatus sebagai tersangka  melanggar pasal 310 dan 311 KUHP karena menulis surat pembaca di Kompas dan Suara Pembaruan pada medio November 2006.

Khoe mengaku baru diperiksa pada 15 Januari 2007. Penyidik yang memegang kasusnya, Elly dan Yolani, mundur di awal pemeriksaan setelah mengetahui kasusnya, hingga kemudian dia diperiksa langsung seorang perwira menengah AKBP RP.

"Kalau proses sudah di pengadilan itu sudah melewati proses penyidikan. Kalau jaksa sudah lengkap, kita lemparkan ke kejaksaan, kalau jaksa merasa tidak lengkap akan dikembalikan dan minta dilengkapi, dan baru akan kita berikan lagi ke kejaksaan," terang Anubakar.

Khoe kini tengah disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan diancam pidana 1 tahun hukuman percobaan. Sebelumnya dia kalah di persidangan perdata dan mesti membayar ganti rugi Rp 1 miliar.

Tulisan Khoe di surat pembaca dianggap mencemarkan nama baik PT Duta Pertiwi sebagai pengembang ITC Mangga Dua. Khoe dalam suratnya mempersoalkan status hak penggunaan lahan (HPL) miliknya. Padahal dia sudah mengurus sertifikat izin ke BPN DKI Jakarta dan notaris. Ternyata lahannya, tidak seperti yang dijanjikan pengembang hanya HPL milik Pemrov DKI Jakarta.

(ndr/iy)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads